Exit Reentry Permit / ERP

Exit Reentry Permit  adalah izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. ERP bisa dilakukan walaupun WNA atau TKA tersebut sudah tidak berada di Indonesia

Dokumen Persyaratan ERP :

  1. KITAS / ITAS
  2. IMTA / Notifikasi
  3. Original DPKK
  4. Stamp Keluar
  5. Tiket Keluar dari Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di PT. Dienka Utama ada yang bisa kami bantu ?