Visa Kunjungan Single Entry

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang berencana melakukan kunjungan wisata, keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, mengikuti seminar,  mengikuti rapat, mengikuti MICE, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam),  transit, bergabung dengan alat angkut yg berada di wilayah Indonesia, melakukan inspeksi pada cabang perusahaan, melakukan perbaikan mesin.

Visa kunjungan dapat digunakan selama 60 hari (untuk penerbitan pertama) dan bisa diperpanjang sebanyak 2 kali (mendapatkan 60 hari tiap perpanjangan).

Untuk mendapatkan Visa Kunjungan, Orang asing harus memiliki penjamin yaitu perusahaan.

Persyaratan Dokumen untuk Visa Kunjungan:

  1. Passport Minimal Valid 6 Bulan
  2. Pas Foto
  3. Rekening Koran 1 Bulan Terakhir Dengan Saldo Setara $ 2.000
  4. Surat Permohonan Dan Jaminan Dari Perusahaan
  5. Alamat Tinggal Di Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di PT. Dienka Utama ada yang bisa kami bantu ?