Visa ini diperuntukan bagi kunjungan beberapa kali perjalanan. Visa ini berlaku 1 tahun dimulai dari tanggal terbitnya visa dengan durasi tinggal 60 hari perkunjungan. Visa D2 tidak bisa di perpanjang atau di ubah alih status menjadi izin tinggal lainnya. Biasanya visa D2 ini diberikan kepada : kunjungan sosial dan keluarga, kunjungan bisnis dan tugas pemerintah.
Untuk mendapatkan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, Orang asing harus memiliki penjamin yaitu perusahaan.
Persyaratan dokumen untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan D2 :
- Passport Minimal Valid 6 Bulan
- Pas Foto
- Rekening Koran Orang Asing / Perusahaan Dengan Saldo Setara $ 2.000
- Surat Permohonan Dan Jaminan Dari Perusahaan Yang Mensponsori
- Rencana Kunjungan ke Indonesia Selama 1 tahun
- CV
- Alamat Tinggal Di Indonesia

