Visa Tinggal Terbatas General Invesment E28A

Visa ini diperuntukan bagi para pemegang saham dan inventor. Visa ini mendapatkan ijin tinggal di Indonesia selama 2 tahun. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa ini adalah nama Orang Asing tersebut harus ada didalam Akta Pendirian Perusahaan dan memiliki saham diatas 10M.

Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas General Investment (E28A) :

  1. Passport Dengan Minimal Valid 18 Bulan
  2. Pas Foto
  3. Rekening Koran Perusahaan / Orang Asing 1 Bulan Terakhir Dengan Minimum Saldo Setara $ 2.000
  4. CV
  5. Travel Itinerary
  6. Bukti Memiliki Saham Rp 10.000.000.000 ( 10 Miliar Rupiah ) Di Perusahaan Yang Terdaftar Di Kementrian Investasi ( Contoh : NIB, Akta Perusahaan, Profil Company Yang Diterbitkan oleh AHU )
  7. SK Kemenkumham
  8. Rekening Koran Perusahaan 2 Bulan Terakhir

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di PT. Dienka Utama ada yang bisa kami bantu ?