Visa ini dapat diberikan kepada Orang Asing yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia. Visa ini mendapatkan masa tinggal selama 2 tahun.
Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas Diaspora E32C ( 2 Tahun ) :
- Passport Minimal Valid 6 Bulan
- Pas Foto
- Bukti Pernah Menjadi Warga Negara Indonesia Yang Dapat Dibuktikan Dengan Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia Seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Paspor, atau Surat Kepemilikan Tanah
- Bukti Memiliki Biaya Hidup Bagi Dirinya Dan/Atau Keluarganya Selama Berada Di Wilayah Indonesia Paling Sedikit US$2000 (Dua Ribu Dollar Amerika)
- Surat Permohonan dan Jaminan Dari Penjamin

